TINTAJURNALISNEWS –Dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di Kepulauan Riau kembali mencuat. Aktivitas pengangkutan pasir laut dalam jumlah besar yang diduga terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar kini menuai sorotan publik dan desakan agar Polda Kepulauan Riau segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut terpantau memasuki wilayah Batam setelah berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun.
Muatan tersebut diduga melampaui kapasitas yang diperbolehkan dalam skema IPR, yang secara hukum hanya diperuntukkan bagi kegiatan penambangan berskala kecil, terbatas, dan non-industri.

Beberapa catatan sebelumnya menunjukkan aktivitas penambangan dengan IPR tersebut pernah menuai persoalan hukum dan administratif, termasuk dugaan beroperasi tanpa dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin lingkungan.
Aparat kepolisian perairan pun sempat mengamankan kapal yang digunakan dalam aktivitas di lokasi yang sama. Namun, dugaan pelanggaran kembali terjadi dengan skala lebih besar, ditandai penggunaan tongkang besar dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah izin.
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni, menegaskan aktivitas tersebut tidak lagi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif ringan.
“Kalau sudah sampai pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, ini bukan lagi tambang rakyat. Ini sudah mengarah pada eksploitasi besar yang jelas menyalahi izin,” kata Sasjoni.

Ia menilai keberlanjutan aktivitas tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap IPR bermasalah.
Berbagai elemen masyarakat mendesak agar aparat menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. GAMNR menilai Polda Kepri tidak boleh menunggu persoalan berkembang menjadi konflik sosial atau kerusakan lingkungan lebih luas.
“Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sudah keluar dari koridor izin. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak wibawa penegakan hukum di sektor sumber daya alam,” lanjut Sasjoni.
Menurutnya, penambangan pasir laut yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem laut, dan mengancam mata pencaharian nelayan pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik IPR maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun masyarakat sipil menekankan pentingnya penyelidikan terbuka, penghentian aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin pertambangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Kepulauan Riau. Pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan IPR berpotensi membuka ruang pelanggaran serupa di masa depan dan merugikan kepentingan publik.












