TINTAJURNALISNEWS –Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.
Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.
Kuasa hukum IPR Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe, SH, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan pasir laut yang dilakukan kliennya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dokumen perizinan yang lengkap serta sah.
Menurut Patas, tuduhan yang menyebut IPR Edy Anwar melakukan aktivitas di luar skema pertambangan rakyat serta tidak mengantongi izin merupakan informasi keliru yang berpotensi menyesatkan opini publik.
“IPR Edy Anwar telah memperoleh izin resmi sejak tahun 2024, meliputi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin lokasi, dokumen lingkungan termasuk AMDAL, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rencana kerja, hingga persetujuan teknis lainnya. Seluruh dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai regulasi yang berlaku bagi pertambangan pasir laut skala rakyat,” ujar Patas dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi pertambangan rakyat yang berada di wilayah Pulau Babi, Kabupaten Karimun, bukan merupakan wilayah baru atau dibuka secara sepihak. Kawasan tersebut, kata Patas, telah lama memiliki status sebagai wilayah pertambangan rakyat dengan dasar hukum yang jelas.
“Sejak sekitar 15 tahun lalu, tepatnya pada masa Nurdin Basirun menjabat sebagai Bupati Karimun, kawasan tersebut sudah memiliki izin pertambangan rakyat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai tambang ilegal atau aktivitas dadakan,” jelasnya.
Terkait pemberitaan yang mengaitkan IPR Edy Anwar dengan kasus penangkapan kapal sedot pasir oleh Bakamla RI di wilayah Karimun pada tahun 2024 yang sempat menjadi sorotan media nasional, Patas menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kliennya.
“Peristiwa itu merupakan kasus berbeda yang melibatkan Koperasi Produsen Rezeki Anak Melayu, yang saat itu menggunakan PKKPRL palsu dan tidak memiliki izin sah. Kasus tersebut justru menjadi bukti adanya penegakan hukum. Tidak tepat jika kemudian digeneralisasi seolah seluruh aktivitas tambang rakyat di Karimun bermasalah,” tegas Patas.
Ia menambahkan, pada periode tersebut IPR Edy Anwar juga tidak beroperasi karena proses perizinan PKKPRL dan AMDAL masih dalam tahap penyelesaian.
Lebih lanjut, Patas menyampaikan bahwa saat ini terdapat sejumlah usaha pertambangan rakyat dan koperasi kecil lainnya yang telah mengantongi izin resmi, salah satunya Koperasi Sekop Jaya yang beroperasi di wilayah Pulau Selat Beliah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang legal bagi usaha pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan hukum.
Terkait komitmen lingkungan dan sosial, pihak IPR Edy Anwar menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara taat hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Prinsip ini menjadi dasar dalam setiap aktivitas yang kami lakukan,” ujar Patas.
Pihaknya juga menyatakan keterbukaan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang masih meragukan legalitas izin yang dimiliki, sepanjang dilakukan secara objektif dan konstruktif.
“Kami siap menjelaskan secara terbuka dan profesional, selama tujuannya positif dan demi kemajuan bersama, bukan untuk membangun opini sepihak,” tambahnya.

Namun demikian, Patas tidak menutup kemungkinan adanya motif persaingan usaha di balik terus bergulirnya tudingan terhadap kliennya. Ia menilai, pasar pasir laut di Kepulauan Riau relatif terbatas dan sebagian besar diserap untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sementara jumlah kapal pengangkut pasir laut juga terbatas.
“Kami berharap persoalan ini dilihat secara jernih dan objektif, agar penegakan hukum tidak ditarik ke arah kepentingan tertentu yang dapat merugikan pelaku usaha yang telah taat aturan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Patas Sulaiman Rambe, SH, menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan hak jawab resmi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang, Sasjoni, agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
“Prinsip jurnalistik adalah keberimbangan. Oleh karena itu, kami berharap pemberitaan ke depan dapat disajikan secara proporsional, akurat, dan berbasis fakta hukum,” pungkasnya.












