Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
LingkunganNASIONAL

Aktivitas Pembangunan Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Ajak Sikapi Isu Lingkungan Secara Objektif

Avatar photo
230
×

Aktivitas Pembangunan Tanjung Piayu Dinilai Sesuai Prosedur, Pemuda Nongsa Ajak Sikapi Isu Lingkungan Secara Objektif

Sebarkan artikel ini
Faisal, pemuda asal Nongsa Kota Batam

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu belakangan menjadi sorotan publik, menyusul somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove. Namun, pemuda setempat meminta isu ini disikapi secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa proses pembangunan telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.

Faisal, pemuda asal Nongsa Kota Batam, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dilepaskan dari kepastian hukum serta kebutuhan daerah akan investasi yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap proyek pembangunan di Batam, termasuk di Tanjung Piayu, tidak bisa berjalan tanpa persetujuan dan pengawasan dari pihak berwenang.

“Batam adalah kawasan strategis nasional yang hidup dari investasi. Setiap investor wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, lingkungan, dan tata ruang. Dari informasi yang kami peroleh, kegiatan pembangunan di Tanjung Piayu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk perizinan lingkungan,” ujar Faisal, Selasa (13/1).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Dan PMPP, dan Kapusjaspermildas

Faisal menambahkan, somasi terbuka merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan kesimpulan hukum adanya pelanggaran. Proses pembuktian harus tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.

“Opini yang berkembang tidak boleh menimbulkan keresahan atau menghambat iklim investasi. Kita mendukung perlindungan lingkungan, tetapi mekanisme hukum harus dihormati. Aparat penegak hukum memiliki peran utama memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan, tidak semua area dengan vegetasi mangrove otomatis berstatus kawasan lindung. Dalam konteks tata ruang dan perizinan, terdapat zona tertentu yang boleh dimanfaatkan, asalkan disertai kajian dampak lingkungan dan langkah mitigasi yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Groundbreaking Serentak 436 SPPG, Polri Tegaskan Dukungan Nyata Program Makan Bergizi Gratis

“Isu mangrove harus dilihat berdasarkan peta zonasi dan dokumen resmi negara, bukan sekadar persepsi visual di lapangan. Negara telah mengatur mekanismenya secara rinci,” tambah Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menyoroti pentingnya investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia mengajak semua pihak mengedepankan dialog, klarifikasi data, dan penghormatan terhadap proses hukum, ketimbang membangun opini sepihak yang bisa merugikan kepentingan publik.

“Kita ingin Batam maju, lingkungannya tetap terjaga, dan hukum ditegakkan secara adil. Semua itu bisa berjalan seiring jika persoalan diselesaikan melalui jalur yang benar,” pungkasnya.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.