Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Rapat Lanjutan FSP-KEP vs PT Saptaindra Sejati & PT Adaro Indonesia di DPRD Tabalong Kembali Alami Kebuntuan

Avatar photo
212
×

Rapat Lanjutan FSP-KEP vs PT Saptaindra Sejati & PT Adaro Indonesia di DPRD Tabalong Kembali Alami Kebuntuan

Sebarkan artikel ini
Foto di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, melalui surat undangan resmi DPRD Nomor B-989/DPRD-RIS/000.1.5/XI/2025.

TINTAJURNALISNEWS —Rapat lanjutan antara Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP-KEP) dengan PT Saptaindra Sejati (SIS) serta PT Adaro Indonesia kembali digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, melalui surat undangan resmi DPRD Nomor B-989/DPRD-RIS/000.1.5/XI/2025.

Rapat tersebut mempertemukan kedua belah pihak dan turut dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, Disnaker, aparat penegak hukum, TNI, hingga Kapolres Tabalong. Jalannya rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabalong.

Perwakilan manajemen PT SIS, Toni Sunardi, menjelaskan bahwa keputusan perusahaan telah melalui prosedur dan didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun FSP-KEP menegaskan bahwa PHK terhadap seorang karyawan bernama Heriyadi tidak sesuai dengan fakta lapangan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dorong Komisi Reformasi Polri Wujudkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Pihak serikat meminta manajemen meninjau ulang PHK tersebut dan memberikan kesempatan agar Heriyadi tetap bekerja. Serikat menilai tuduhan yang menjadi dasar pemutusan kerja tidak benar.

Kuasa hukum FSP-KEP sekaligus perwakilan DPP, Sahat Butar Butar, S.H., M.H., menyatakan bahwa persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Masalah ini lebih pada miskomunikasi, bukan pelanggaran berat. Manajemen seharusnya meninjau dengan hati, bukan menghakimi. Dampak PHK tidak hanya bagi Heriyadi, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Sahat juga mempersoalkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan manajemen dengan kebijakan pusat, serta mempertanyakan latar belakang perubahan nama atau peralihan PT Saptaindra Sejati menjadi Adaro Service/AlamTri. Menurutnya, peralihan tersebut layak menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:  Depan Pabrik Teh Prendjak, Satpol PP Bongkar Tanah Djodi, Kuasa Hukum: Tindakan Aparat Tanpa Dasar Hukum, Telah Ambil Langkah Hukum
Foto di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, melalui surat undangan resmi DPRD Nomor B-989/DPRD-RIS/000.1.5/XI/2025.

FSP-KEP juga menyampaikan keberatan terhadap aturan yang melarang pekerja yang menerima SPDK bekerja selama lima tahun di area operasional PT Adaro Indonesia, khususnya di wilayah Mine Permit Lubang 6.

Kebijakan itu dinilai merugikan tenaga kerja lokal yang pada akhirnya tidak dapat bekerja di daerah sendiri.

“Ini tidak adil bagi pribumi Kalimantan,” tegas Sahat.

Perwakilan FSP-KEP lainnya, Sahrul, menyoroti kepatuhan administrasi perusahaan, khususnya terkait operasional A2B (alat berat) di seluruh site PT Adaro Indonesia dan PT SIS.

Ia meminta DPRD Tabalong, Disnaker, dan instansi terkait seperti Badan Pajak Daerah untuk mengecek kelengkapan administrasi:

  • STNK alat berat
  • Pajak kendaraan dan operasional
  • Laporan penghasilan
  • Pelaporan administrasi kepada instansi pemerintah
BACA JUGA:  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kabur, Polsek Gunung Kijang Resmi Terbitkan DPO

“Jika ada ketidaksesuaian, pemerintah daerah harus bertindak tegas karena dapat menimbulkan potensi kerugian negara, terutama bagi Kabupaten Tabalong,” tegasnya.

Menurut FSP-KEP, masyarakat Tabalong kini menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini dan mendesak pemerintah daerah:

  • melakukan audit lapangan,
  • membuka informasi publik,
  • serta memastikan operasional perusahaan sesuai aturan.

Sahrul menegaskan bahwa FSP-KEP bersama DPP siap mengawal kasus ini hingga tingkat pusat apabila penyelesaian tidak ditemukan di daerah.

 

Sumber: Iswandi

Editor: Redaksi TJN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.