Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPolri

Polsek Ujung Batu Sikat Jaringan Narkoba, Enam Orang Diciduk – Sabu 33 Gram dan Ekstasi Disita

Avatar photo
34
×

Polsek Ujung Batu Sikat Jaringan Narkoba, Enam Orang Diciduk – Sabu 33 Gram dan Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Rohul

TINTAJURNALISNEWS –Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan aparat Polsek Ujung Batu. Dalam operasi yang digelar Senin dini hari (13/4/2026), polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan mengamankan enam orang pelaku dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Dusun Sukamaju, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 00.50 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, AKP Sudarto Sihombing.

Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika.

Di lokasi pertama, polisi mendapati tiga pria berinisial RH (44), AA (34), dan AM (31) tengah asyik menggunakan sabu. Dari penggeledahan, petugas menemukan paket sabu siap edar, satu butir pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

BACA JUGA:  Kapolri–Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Dugaan Kayu Ilegal Pemicu Bencana di Sumatera

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Rambah Samo.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, sebuah gubuk di pinggir jalan lintas Rambah Samo–Pasir Pangaraian digerebek.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali mengamankan tiga orang, yakni S (41), MR (22), dan CN (38). Ketiganya juga didapati sedang menggunakan narkotika.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu dalam berbagai kemasan, pil ekstasi, alat konsumsi, beberapa unit handphone, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 33 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.

BACA JUGA:  Hak Jawab IPR Edy Anwar: Tegaskan Tambang Pasir Laut Berizin Lengkap, Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar

Hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan positif narkotika, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang terlarang tersebut.

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkoba.

“Ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu,” tegasnya.

Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.