Tersangka TG (22) dan M (30)
TINTAJURNALISNEWS -Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Pada Rabu (23/4/2025) sore, dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Lenggopan, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial TG (22) dan M (30), keduanya merupakan warga Kampung Bukit Indah, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu yang dipimpin Aipda Hendri Ricardo. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka diduga tengah bersiap melakukan transaksi narkotika.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram yang dibungkus dalam plastik klip putih bening, satu lembar tisu, satu unit ponsel merek Vivo Y16 lengkap dengan simcard, serta satu unit ponsel merek Poco berwarna hitam.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Kami akan terus melakukan langkah pencegahan maupun penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Polres Rokan Hulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***