Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Riau

Pengedar Sabu di Batang Kumu Digulung Satres Narkoba Polres Rohul

Avatar photo
56
×

Pengedar Sabu di Batang Kumu Digulung Satres Narkoba Polres Rohul

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

KM Sir (52) sebagai Penyedia Narkoba jenis Sabu

TintaJurnalisNews — Satuan Resnarkoba Polres Rohul kembali mengamankan seorang pria berinisial KM Sir (52) sebagai Penyedia Narkoba jenis Sabu yang berada di Jalan Jepang Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Jumat (3/5/2024)

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Nrkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH Saat dihubungi diruang kerjanya menjelaskan “KM Siregar, di tangkap di Sebuah Gubuk di Kebun Kelapa Sawit milik Warga, Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 17, 54 Gram, yang terbungkus rapi,

Kasatreskoba juga menambahkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka KM berdasarkan dari informasi warga serta hasil dari hasil interogasi bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh dari Inung Asal Kota Pinang Sumut.

Total barang Bukti yang diamankan dari Pelaku berupa Tiga Paket Besar diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening,14 Paket Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, empat Plastik Klip Bening, Satu dan Timbangan Digital Scale, Satu Kaca Pirex, Satu Sendok Hitam terbuat dari Pipiet, Satu Mancis tanpa tutup Kepala, Pungkasnya

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 7 tahun penjara.

Sumber: AT

Example 120x600