Mengenai Hasan Ternyata Masih Menunggu Dari Kemendagri, dan Jika Tidak Ada Balasan Kepolisian Tetap Bertindak

Konferensi pers yang digelar Polres, BintanMinggu (05/05/2024)

TintaJurnalisNews -Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan dokumen tanah, Minggu (05/05/2024) dengan tersangka Tiga orang, salah satunya Hasan, S.Sos yang saat ini menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tanjungpinang.

Konferensi pers yang digelar Polres Bintan ini dilakukan dalam pengungkapan kasus pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo yang terjadi di Kabupaten Bintan.

Kasus yang mencakup Tiga orang tersangka, yang salah satunya adalah Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Pengungkapan kasus ini sendiri sudah berjalan secara bertahap

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat secara tertulis kepada Mendagri dalam menindak lanjuti perihal kasus hukum yang dihadapi Hasan ini.

“Kami sudah kirimkan surat sejak tanggal 3 Mei 2024 kepada Mendagri,” ucapnya pada awak media di konferensi pers di Mapolres Bintan, Minggu (05/05/2024).

AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga menjelaskan masa waktu dalam surat tersebut diberikan selama 30 hari, dan apa bila dalam waktu 30 hari tidak ada balasan maka Polres Bintan akan melakukan penindakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Perihal kasus hukum pemalsuan surat tanah ini, Polres Bintan akan tetap melanjutkan dan akan terus berjalan hingga selesai,” tutupnya

LENI