Konferensi pers yang digelar oleh Hendie Devitra dan timnya di Restoran Sei Nam, Teluk Keriting
TintaJurnalisNews -Penetapan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat menjadi topik hangat di berbagai media massa di Kepulauan Riau. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Juni 2024, di restoran Sei Nam, Teluk Keriting, Hendie Devitra dan rekan-rekan memaparkan kronologi kasus yang melibatkan PT Expasindo Raya.
Hendie menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari pencadangan lahan seluas 100 hektar di Kampung Sungai Lekop, Kelurahan Kampung Kijang, Kecamatan Bintang Timur oleh PT Expasindo Raya berdasarkan SK Gubernur Riau pada tahun 1991. Kemudian, izin lokasi dan pembebasan lahan diberikan kepada PT Indoraya melalui SK Gubernur Riau pada tahun 1992, dengan ketentuan bahwa tanah ini hanya digunakan untuk usaha pengalengan ikan dan hasil laut lainnya.
Pada tahun 1991, PT Indoraya mulai membebaskan lahan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat. Dari dokumen yang ada, sekitar 94% atau sekitar 100 hektar lahan telah dibebaskan. Namun, tidak semua tanah masyarakat dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh perusahaan tersebut. Beberapa lahan masyarakat yang belum dibebaskan atau diganti rugi tetap masuk dalam peta pembebasan PT Expasindo Raya.
“Dari 94 surat SKT yang dilakukan pelepasan oleh PT, 48 persil surat tidak teregister di kantor kelurahan Kijang,” jelas Hendie. Ia juga menambahkan bahwa sejak pembebasan tanah tahun 1990-1991 hingga saat ini, tanah yang dibebaskan PT Expasindo Raya dan dioperkan kepada PT Bintan Properti Indo tidak pernah dikuasai selama 28 tahun.
Hendie juga menjelaskan bahwa Hasan, yang saat itu menjabat sebagai camat, menandatangani surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah, sebuah kewenangan delegatif seorang camat. Pada tahun 2014, PT Expasindo Raya meminta bantuan Hasan untuk menunjuk batas tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan ulang, hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menyatakan bahwa PT Expasindo Raya mengakui adanya beberapa lahan masyarakat yang belum dibebaskan tetapi tertera dalam peta mereka.
Pemerintah daerah, khususnya kecamatan dan kelurahan tempat Hasan bertugas, tidak pernah diberitahu tentang pengoperan hak tanah PT Expasindo Raya kepada PT Bintan Properti Indo, dan hingga kini legalitas perusahaan tersebut belum pernah diperlihatkan.
Hendie menyayangkan penahanan Hasan dan menyarankan agar penyidik lebih teliti dan berkonsultasi dengan ahli terkait perkara ini. Mereka juga mempertimbangkan untuk mengajukan pra peradilan. Selain itu, pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama Darma Parlindungan melawan PT Expasindo Raya, PT Bintan Properti Indo, dan Kepala BPN Bintan.
LM