Terkait Hasan, Alson: Jika Dalam Dua atau Tiga Hari Tak Ada Balasan Kemendagri Kami Akan Mengambil Tindakan Tegas

Humas Polres Bintan

TintaJurnalisNews -Polres Bintan dalam beberapa hari ke depan siap mengambil tindakan tegas terhadap Hasan, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah. Hasan dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, namun hingga kini belum ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, M. Ridwan dan Budiman, sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan persiapan berkas untuk dilanjutkan ke pihak kejaksaan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa Polres Bintan masih menunggu balasan surat panggilan terhadap Hasan yang dijadwalkan pada Senin, 3 Juni 2024. “Jika dalam dua atau tiga hari tidak ada balasan dari Kemendagri atau pihak terkait, kita akan mengambil tindakan tegas. Apalagi sekarang Hasan sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj. Walikota,” jelas Iptu Alson.

Kapolres Bintan Riky Iswoyo sebelumnya menegaskan bahwa dengan dilantiknya Pj. Walikota Tanjungpinang yang baru pada Jumat, 31 Mei 2024, otomatis Hasan sudah tidak menjabat lagi dan akan segera diperiksa. “Secepatnya kita akan periksa tersangka Hasan. Penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan pada 3 Juni 2024,” tegas Kapolres.

Hasan merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan pejabat. Dua tersangka lainnya telah ditahan oleh penyidik, sementara penahanan Hasan masih menunggu balasan surat panggilan. Polres Bintan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

(LM)