Pelaku Curat Berinisial PE Diamankan Polsek Bintan Timur

PE (22)

TintaJurnalisNews -Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pemuda berinisial PE (22), warga Kelurahan Kijang Kota, atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (20/10/2024). Pemuda tersebut diduga masuk ke rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor Kijang Kota dengan merusak pintu belakang untuk melancarkan aksinya.

Menurut keterangan Kapolres Bintan yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Prasojo, PE ditangkap pada Kamis (24/10/2024) di Desa Teluk Sebong saat sedang berada di rumah keluarga kekasihnya. “Pemuda itu mengambil sejumlah barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp.3.000.000,” ujar Iptu Prasojo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. PE terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu waspada terhadap aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.

Sumber: Humas