Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating

Tinta Jurnalis News

Wakapolri Tegaskan: Produk Jurnalistik Sah Tidak Bisa Dipidana

Wakapolri Tegaskan: Produk Jurnalistik Sah Tidak Bisa Dipidana

NASIONAL

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat dijerat pidana, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” ujar Komjen Agus saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.