Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, didampingi Kasi Humas Polresta, Iptu Syahrul Damanik
TintaJurnalisNews -Kecelakaan maut yang mengguncang Tanjungpinang pada Kamis (11/7/24) pagi, tepatnya sekitar pukul 07.15 WIB, menyisakan duka mendalam.
Di simpang Kijang Kencana III, tabrakan hebat terjadi antara motor Scoopy hitam BP 3XXX PC yang dikendarai oleh S, korban meninggal, dengan mobil Toyota Hilux BP 8XXX B yang dikemudikan oleh KY (34).
Ternyata, isu bahwa mobil tersebut milik Sekda Bintan benar adanya. Fakta ini terungkap dalam sesi wawancara dengan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, didampingi Kasi Humas Polresta, Iptu Syahrul Damanik, Jumat (19/7/24).
“Sopir mobil Hilux tidak ditahan karena kooperatif,” ujar AKP Syaiful Amri. “Penahanan itu wewenang polisi dengan pertimbangan alamat jelas dan tidak ada potensi menghilangkan barang bukti. Wajib lapor untuk memastikan keberadaan pelaku.”
Terkait isu pergantian plat nomor mobil, Syaiful menyatakan bahwa pihaknya belum mendalami masalah tersebut. “Secara hukum, mengganti plat nomor adalah pelanggaran karena ada registrasinya. Kami akan menyelidiki lebih lanjut jika ada bukti pergantian plat,” tegasnya.
Sedikit menengok kembali tragedi 11 Juli tersebut, kedua kendaraan melaju dari arah yang berlawanan; mobil Hilux dari Bintan menuju Tanjungpinang, dan korban dari arah sebaliknya. Kecelakaan tersebut menyebabkan korban terseret sejauh 25 meter, mengalami luka serius, dan dinyatakan meninggal saat tiba di RSUP Rat.
(LM)