Ombudsman Kepri Ingatkan Panitia PPDB Jalur Afirmasi untuk Verifikasi Sesuai Juknis, Antisipasi Maladministrasi SKTM

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau

TintaJurnalisNews -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi dimulai, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mewanti-wanti panitia dan verifikator agar melakukan verifikasi dan validasi bukti dukung sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku (Juknis).

Pasalnya saat melakukan pemantauan di beberapa sekolah pada minggu lalu di Tanjungpinang, terdapat potensi Maladministrasi terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk jalur pendaftaran afirmasi dan surat keterangan domisili yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.

“Pada jalur afirmasi yang dibutuhkan hanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena untuk Data Keluarga Tidak Mampu sudah tergabung dalam DTKS yang sudah diberdayakan oleh Kemensos dan didata oleh pemerintah daerah itu sendiri,” jelas Adi Permana selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Selasa (11/06/2024).

Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga yang turut mengawasi PPDB meminta seluruh stakeholder membantu penyelenggaraan PPDB yang bersih dan adil bagi seluruh masyarakat

“Jangan sampai ada celah atau potensi permasalahan dikemudian hari oleh pihak lain,” ungkap Adi.

Ia pun mengajak masyarakat berpartisipasi melalui kanal WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Kepri jika menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB.

“Hubungi WA Pengaduan kami di 08119813737. Selain kami yang mengawasi. Kami juga membutuhkan mata dan telinga masyarakat mengawasi pelaksanaan PPDB. Mari kita awasi pelaksanaan PPDB agar bejalan dengan baik,” tutupnya.(*)

LM