TINTAJURNALISNEWS —Kuasa Hukum Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, bersama tim dari Subur Jaya Law Firm, menyampaikan sikap dan kronologi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang karyawan PT Cahaya Agung Cemerlang (CAC), Kawasan Industri Candi, Semarang.
Korban diketahui telah bekerja lebih dari 13 tahun namun disebut belum mendapatkan kejelasan terkait hak-haknya.
Sukindar menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan wajib mengedepankan mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam regulasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun, hingga saat ini pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang dialog langsung antara karyawan dan kuasa hukum.
“Perusahaan seharusnya memberikan kesempatan untuk duduk bersama dan bermusyawarah. Bipartit adalah jalur paling bijak sebelum melangkah ke proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Sukindar.
Menurutnya, penyelesaian melalui bipartit memberi keuntungan bagi kedua belah pihak: karyawan mendapat kepastian atas haknya, dan perusahaan dapat menjaga nama baik serta hubungan industrial yang harmonis.
“Kami melihat langkah bipartit ini sebagai solusi yang tepat. Ini sejalan dengan semangat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunan dalam UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia), menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang musyawarah demi tercapainya kesepakatan adil yang dapat diterima semua pihak.
“Jika perusahaan membuka ruang dialog, kami siap menerima dan menghormati hasil penyelesaian internal. Yang terpenting hak-hak karyawan dipenuhi dan ada kepastian hukum bagi masa depannya,” jelasnya.
Ia juga menilai keberhasilan perundingan bipartit nantinya bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan, terutama kasus PHK sepihak yang sering memicu ketegangan.












