TINTAJURNALISNEWS —Sebuah informasi mengenai dugaan penerimaan fee oleh seorang oknum perwira yang disebut berkaitan dengan salah satu biro jasa pelayanan psikotes Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, viral di berbagai platform media sosial.
Unggahan tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Isu yang cepat menyebar ini memunculkan reaksi dari sejumlah pihak, termasuk GAMNR Tanjungpinang. Menyikapi viralnya informasi tersebut, GAMNR menyampaikan pernyataan resmi dan meminta agar Polri segera melakukan langkah klarifikasi.
Ketua GAMNR Tanjungpinang, Sasjoni, menyatakan bahwa viralnya dugaan tersebut mencerminkan adanya keresahan masyarakat yang harus ditindaklanjuti secara profesional oleh institusi berwenang.
“Informasi yang beredar di media sosial ini sudah menjadi perhatian publik. Kami meminta Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak tersesat oleh spekulasi,” ujar Sasjoni.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan liar bertentangan dengan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Aparat yang melayani masyarakat tidak boleh memanfaatkan prosedur pelayanan untuk keuntungan pribadi. Penanganan cepat dan terbuka akan membantu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
GAMNR mengimbau Polri agar segera menelusuri kebenaran dugaan tersebut dan memberikan penjelasan resmi untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi. Apabila ditemukan pelanggaran, GAMNR mendorong penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai isi unggahan viral tersebut. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Polri untuk memastikan kejadian di Batam ini dapat ditangani secara tuntas dan transparan.












