Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Viral ! Dugaan Oknum Aparat Bekingi Cut and Fill Tanpa Izin di Kota Batam: Publik Tagih Ketegasan Hukum 

Avatar photo
352
×

Viral ! Dugaan Oknum Aparat Bekingi Cut and Fill Tanpa Izin di Kota Batam: Publik Tagih Ketegasan Hukum 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas cut and fill di salah satu titik wilayah Kota Batam kembali menuai sorotan publik. Belakangan, jagat maya diramaikan dengan informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam TNI AL dalam kegiatan tersebut.

Informasi tersebut beredar luas di berbagai kanal publik dan menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah dan pengurugan yang dilakukan di lokasi itu diduga kuat tidak disertai izin resmi. Publik pun menyoroti bahwa praktik cut and fill ilegal di Batam kian marak dan terkesan berjalan tanpa pengawasan tegas dari pihak berwenang.

Apabila benar adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 ayat (3) menegaskan bahwa “prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wow! Viral Video Tak Senonoh Diduga Kadisperindag Batam, Jagat Medsos Mendadak Riuh

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2021 tentang Disiplin Militer juga dengan jelas melarang setiap prajurit menyalahgunakan jabatan, memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, maupun ikut dalam kegiatan sipil yang bersifat bisnis atau ilegal.

Sejalan dengan itu, laman resmi Puspen TNI menegaskan bahwa setiap anggota TNI wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Kini publik menantikan langkah tegas dari pimpinan TNI untuk mengusut tuntas dugaan yang tengah viral tersebut. Jika benar terbukti ada oknum berseragam yang memanfaatkan kewenangannya untuk melindungi aktivitas ilegal, hal itu bukan hanya mencoreng nama baik TNI AL, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap anggota di lapangan.

BACA JUGA:  Batam, Tanjungpinang, Kijang Dibanjiri Rokok Ilegal Merek PSG , UFO Mind, dan UFO Bold: Bea Cukai Ngeblank, Dinas Perdagangan Mati Gaya, APH Cuek?

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AL maupun instansi terkait di Kota Batam. Tinta Jurnalis News masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

 

 

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.