Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Viral ! Dugaan Oknum Aparat Bekingi Cut and Fill Tanpa Izin di Kota Batam: Publik Tagih Ketegasan Hukum 

Avatar photo
435
×

Viral ! Dugaan Oknum Aparat Bekingi Cut and Fill Tanpa Izin di Kota Batam: Publik Tagih Ketegasan Hukum 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas cut and fill di salah satu titik wilayah Kota Batam kembali menuai sorotan publik. Belakangan, jagat maya diramaikan dengan informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam TNI AL dalam kegiatan tersebut.

Informasi tersebut beredar luas di berbagai kanal publik dan menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah dan pengurugan yang dilakukan di lokasi itu diduga kuat tidak disertai izin resmi. Publik pun menyoroti bahwa praktik cut and fill ilegal di Batam kian marak dan terkesan berjalan tanpa pengawasan tegas dari pihak berwenang.

Apabila benar adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut, maka tindakan itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 ayat (3) menegaskan bahwa “prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.”

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2021 tentang Disiplin Militer juga dengan jelas melarang setiap prajurit menyalahgunakan jabatan, memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, maupun ikut dalam kegiatan sipil yang bersifat bisnis atau ilegal.

Sejalan dengan itu, laman resmi Puspen TNI menegaskan bahwa setiap anggota TNI wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Kini publik menantikan langkah tegas dari pimpinan TNI untuk mengusut tuntas dugaan yang tengah viral tersebut. Jika benar terbukti ada oknum berseragam yang memanfaatkan kewenangannya untuk melindungi aktivitas ilegal, hal itu bukan hanya mencoreng nama baik TNI AL, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap anggota di lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AL maupun instansi terkait di Kota Batam. Tinta Jurnalis News masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

 

 

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”