TINTAJURNALISNEWS āAktivitas pemotongan bukit dan penimbunan lahan (cut and fill) berskala besar di kawasan Nongsa, Kota Batam, tepatnya di sekitar area TPA Telaga Punggur, kini menjadi sorotan publik. Perubahan bentang alam yang cukup drastis di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan serta dampaknya bagi kawasan permukiman warga.
Belakangan, jagat maya dihebohkan oleh beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam TNI AL dalam aktivitas yang disebut-sebut berlangsung tanpa izin resmi. Informasi tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu perbincangan di tengah masyarakat.
Tim Tinta Jurnalis News (TJN) kemudian melakukan penelusuran di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan hasil pengumpulan data serta keterangan sejumlah sumber di kawasan tersebut, muncul nama seorang oknum berinisial AJ yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas cut and fill di Nongsa.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak tertentu secara hukum.

Dari hasil pantauan di lapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun rekomendasi teknis dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan BP Batam. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas cut and fill dalam skala besar wajib dilengkapi dokumen izin lingkungan serta kajian dampak lingkungan (AMDAL).
Kegiatan yang dilakukan tanpa izin lingkungan dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum dijalankan.
Selain itu, sorotan publik juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 39 ayat (3), ditegaskan bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalitas prajurit serta mencegah konflik kepentingan.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2021 tentang Disiplin Militer, yang melarang setiap anggota TNI menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun untuk melindungi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Pakar tata ruang dan lingkungan menilai bahwa aktivitas cut and fill tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti terganggunya stabilitas tanah, meningkatnya risiko longsor, serta berubahnya fungsi kawasan secara ekologis. Selain itu, kegiatan seperti ini juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Publik kini menuntut langkah tegas dari otoritas terkait, baik aparat penegak hukum maupun institusi militer, untuk menelusuri informasi yang beredar secara transparan dan profesional. Apabila benar terdapat oknum yang terlibat, maka hal tersebut diharapkan dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AL maupun instansi terkait di Kota Batam mengenai aktivitas cut and fill di kawasan Nongsa tersebut.
Tim Tinta Jurnalis News masih terus melakukan pemantauan lapangan serta mengumpulkan data tambahan guna memastikan kebenaran informasi serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas tersebut.









