Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALLingkungan

Aktivitas Cut and Fill Nongsa–TPA Punggur Jadi Sorotan, Dugaan Oknum Berseragam Loreng Mencuat

Avatar photo
432
×

Aktivitas Cut and Fill Nongsa–TPA Punggur Jadi Sorotan, Dugaan Oknum Berseragam Loreng Mencuat

Sebarkan artikel ini
Cut and Fill Nongsa–TPA Punggur [TJN]

TINTAJURNALISNEWS –Aktivitas cut and fill yang berlangsung di wilayah Nongsa hingga kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan pengerukan dan perataan lahan dalam skala besar tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama karena lokasinya berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.

Di wilayah Nongsa, sejumlah bukit dilaporkan telah diratakan menggunakan alat berat. Sementara di sekitar area TPA Punggur, aktivitas pengerukan tanah terlihat dilakukan di bagian atas wilayah hunian masyarakat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi longsor, banjir, serta perubahan aliran air, khususnya saat curah hujan tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di sekitar lokasi, aktivitas cut and fill tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas perizinan, tujuan kegiatan, maupun kajian dampak lingkungan yang menyertainya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Ketua LAMI Kepri Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Peredaran Mikol Ilegal di First Club Batam

Selain itu, beberapa sumber di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng yang diduga berada di sekitar lokasi aktivitas tersebut. Oknum tersebut disebut-sebut kerap terlihat melakukan koordinasi maupun pengawasan informal di area kegiatan.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Keberadaan dugaan oknum tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait fungsi pengawasan terhadap aktivitas pengerukan lahan berskala besar yang berlangsung di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan cut and fill umumnya dilakukan untuk pematangan lahan sebelum pembangunan kawasan perumahan, industri, maupun infrastruktur. Namun setiap kegiatan tersebut wajib memiliki izin lingkungan serta kajian AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Amsakar Pimpin Apel Perdana 2026, Tegaskan Integritas ASN dan Hentikan Ego Sektoral

Tanpa dokumen tersebut, aktivitas cut and fill berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti perubahan kontur tanah, berkurangnya daya serap air, hingga potensi bencana seperti longsor dan banjir di kawasan sekitar.

Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan peninjauan serta pengawasan terhadap aktivitas tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam tersebut tidak ditujukan kepada institusi tertentu, melainkan kepada individu yang diduga berada di sekitar lokasi kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang diduga terlibat serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas dan pengawasan aktivitas cut and fill di kawasan Nongsa hingga TPA Punggur.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.