Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Kapolri instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Avatar photo
290
×

Kapolri instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Kapolri menyampaikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus di Maluku. [Dok. Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS –Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia diproses dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Kapolri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan Kepolisian Daerah Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Proses penanganan akan dilakukan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.

Menurut Kapolri, penegakan hukum secara tegas dan berat dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.

“Saya perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa proses pengusutan kasus akan berjalan secara transparan dan terbuka kepada publik. Informasi perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi melalui jajaran Humas Polri.

Kapolri kembali menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran. Bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentu kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur dalam aturan,” tutupnya.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”