Sukindar menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan wajib mengedepankan mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam regulasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk membuka ruang dialog langsung antara karyawan dan kuasa hukum.
Semarang
Bahas Penguatan Perlindungan Konsumen
Ketua YLKAI DPC Kota Semarang, Sukindar,


