Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Bahas Penguatan Perlindungan Konsumen

Avatar photo
94
×

Bahas Penguatan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
kunjungan resmi dari Tim Universitas Politeknik Negeri Jember, Jawa Timur, di Kantor LPKSM YLKAI Kota Semarang.
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Ketua YLKAI DPC Kota Semarang, Sukindar, menerima kunjungan resmi dari Tim Universitas Politeknik Negeri Jember, Jawa Timur, di Kantor LPKSM YLKAI Kota Semarang. Kunjungan tersebut berlangsung hangat dan penuh diskusi mengenai penguatan wawasan serta edukasi perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan itu, Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, didampingi Sekretaris Danang Khoirudin, ST. Adapun delegasi dari Politeknik Negeri Jember terdiri dari:

1. Dr. Dhanang Eka Putra, S.P., M.Sc – Ketua IBKWU

2. Hariyono Rakhmad, S.Pd., M.Kom – Koordinator IBKWU

3. Huda Ahmad Hudori, S.ST., M.ST

4. Dr. Mochamad Rizal Umami, S.ST., M.ST

5. Kartika Adi, A.Md

“Selamat datang di rumah konsumen YLKAI dan Kantor PBH Feradi WPI. Dari tempat inilah kami terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan mandiri, berdaya dalam memperjuangkan hak-haknya ketika dilanggar,” ujar Sukindar dalam sambutannya.

Dalam sesi diskusi, Sukindar memaparkan struktur kerja YLKAI yang terdiri dari beberapa bidang: Hukum dan Pengaduan, Pendidikan, Informasi dan Publikasi, SDM, serta Bidang Umum. Menurutnya, seluruh bidang tersebut berjalan dengan sinergi yang tidak dapat dipisahkan.

Danang Khoirudin, Sekjen YLKAI, turut menambahkan bahwa lembaganya setiap hari menerima berbagai pengaduan konsumen. “Pengaduan kami terima melalui telepon, datang langsung, maupun melalui surat,” jelas Danang.

Menjawab pertanyaan terkait hubungan YLKAI dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya, Sukindar menegaskan bahwa masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun saling menguatkan.

“YLKAI sebagai LPKSM bertugas memberdayakan konsumen, menyebarkan informasi, dan membantu konsumen memperjuangkan haknya. BPKN berfungsi memberi masukan kepada pemerintah, sedangkan BPSK menjadi tempat penyelesaian sengketa konsumen,” terangnya.

Perwakilan Tim Politeknik Negeri Jember menyampaikan terima kasih atas sambutan YLKAI serta menilai diskusi tersebut sangat bermanfaat.
“Banyak ilmu dan sharing yang kami dapatkan. Ini menjadi wawasan berharga bagi kami dalam menciptakan konsumen cerdas. Kami berharap YLKAI juga dapat mengembangkan penelitian-penelitian yang bisa menjadi bahan revisi maupun advokasi ke depan,” ujarnya.

YLKAI selama ini kerap menerima kunjungan dari berbagai universitas untuk bertukar informasi terbaru mengenai isu perlindungan konsumen. Saat ini, Hukum Perlindungan Konsumen telah menjadi mata kuliah wajib di berbagai Fakultas Hukum, sehingga kolaborasi akademik dan praktisi dinilai sangat penting.

Example 120x600