Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Bahas Penguatan Perlindungan Konsumen

Avatar photo
218
×

Bahas Penguatan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
kunjungan resmi dari Tim Universitas Politeknik Negeri Jember, Jawa Timur, di Kantor LPKSM YLKAI Kota Semarang.

TINTAJURNALISNEWS –Ketua YLKAI DPC Kota Semarang, Sukindar, menerima kunjungan resmi dari Tim Universitas Politeknik Negeri Jember, Jawa Timur, di Kantor LPKSM YLKAI Kota Semarang. Kunjungan tersebut berlangsung hangat dan penuh diskusi mengenai penguatan wawasan serta edukasi perlindungan konsumen.

Dalam pertemuan itu, Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, didampingi Sekretaris Danang Khoirudin, ST. Adapun delegasi dari Politeknik Negeri Jember terdiri dari:

1. Dr. Dhanang Eka Putra, S.P., M.Sc – Ketua IBKWU

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

2. Hariyono Rakhmad, S.Pd., M.Kom – Koordinator IBKWU

3. Huda Ahmad Hudori, S.ST., M.ST

4. Dr. Mochamad Rizal Umami, S.ST., M.ST

5. Kartika Adi, A.Md

“Selamat datang di rumah konsumen YLKAI dan Kantor PBH Feradi WPI. Dari tempat inilah kami terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan mandiri, berdaya dalam memperjuangkan hak-haknya ketika dilanggar,” ujar Sukindar dalam sambutannya.

Dalam sesi diskusi, Sukindar memaparkan struktur kerja YLKAI yang terdiri dari beberapa bidang: Hukum dan Pengaduan, Pendidikan, Informasi dan Publikasi, SDM, serta Bidang Umum. Menurutnya, seluruh bidang tersebut berjalan dengan sinergi yang tidak dapat dipisahkan.

Danang Khoirudin, Sekjen YLKAI, turut menambahkan bahwa lembaganya setiap hari menerima berbagai pengaduan konsumen. “Pengaduan kami terima melalui telepon, datang langsung, maupun melalui surat,” jelas Danang.

Menjawab pertanyaan terkait hubungan YLKAI dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya, Sukindar menegaskan bahwa masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun saling menguatkan.

“YLKAI sebagai LPKSM bertugas memberdayakan konsumen, menyebarkan informasi, dan membantu konsumen memperjuangkan haknya. BPKN berfungsi memberi masukan kepada pemerintah, sedangkan BPSK menjadi tempat penyelesaian sengketa konsumen,” terangnya.

Perwakilan Tim Politeknik Negeri Jember menyampaikan terima kasih atas sambutan YLKAI serta menilai diskusi tersebut sangat bermanfaat.
“Banyak ilmu dan sharing yang kami dapatkan. Ini menjadi wawasan berharga bagi kami dalam menciptakan konsumen cerdas. Kami berharap YLKAI juga dapat mengembangkan penelitian-penelitian yang bisa menjadi bahan revisi maupun advokasi ke depan,” ujarnya.

YLKAI selama ini kerap menerima kunjungan dari berbagai universitas untuk bertukar informasi terbaru mengenai isu perlindungan konsumen. Saat ini, Hukum Perlindungan Konsumen telah menjadi mata kuliah wajib di berbagai Fakultas Hukum, sehingga kolaborasi akademik dan praktisi dinilai sangat penting.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik yang muncul setelah hasil pemeriksaan salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, terus menjadi perhatian masyarakat. Di tengah beragam tanggapan yang berkembang, publik berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, objektif, dan mampu memberikan kepastian yang dapat dipahami semua pihak.

HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah memberantas pertambangan ilegal, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih berlangsung dan bahkan ditengarai telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan masyarakat.

HUKUM & KRIMINAL

Pernyataan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, yang menyatakan tidak ditemukan unsur perjudian dalam razia di salah satu gelanggang permainan (gelper) di wilayah hukumnya memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bagian dari hasil pemeriksaan di lapangan, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana ruang lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan.