Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Semarang

FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sinergi dengan BPR Setia Karib Abadi Tindaklanjuti Aduan Konsumen

Avatar photo
53
×

FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sinergi dengan BPR Setia Karib Abadi Tindaklanjuti Aduan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Sukindar, Ketua FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang

TINTAJURNALISNEWS —Menindaklanjuti laporan dari salah satu nasabah PT BPR Setia Karib Abadi yang mengalami kendala ekonomi hingga berdampak pada keterlambatan angsuran, Ketua FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, turun langsung menyambangi kantor BPR Setia Karib Abadi di Jalan Menteri Supeno No.1, Semarang, pada Selasa (07/11/2025).

Langkah cepat tersebut dilakukan setelah nasabah mengadukan permasalahannya kepada Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua LPKSM YLKAI (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Kota Semarang.

“Alhamdulillah pihak BPR Setia Karib Abadi merespons dengan positif. Niat kami hanya ingin menjembatani antara konsumen (nasabah) dengan pihak BPR agar tercipta win-win solution yang terbaik untuk bersama,” ujar Sukindar.

Sukindar yang juga tercatat sebagai anggota LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) menegaskan bahwa pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal tanpa harus melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), apalagi sampai ke ranah hukum.

“Kuncinya ada di koordinasi yang baik. Kami akan terus berkomunikasi melalui Pak Eko selaku perwakilan BPR Setia Karib Abadi agar solusi terbaik bisa segera tercapai,” tambahnya.

Sukindar juga mengapresiasi sikap terbuka dan kooperatif pihak BPR. “Saya sangat berterima kasih karena disambut dengan baik. Kami akan terus berkoordinasi dan mengkomunikasikan setiap perkembangan agar persoalan ini bisa selesai dengan baik. Harapan kami, pihak BPR bisa bijaksana, dan konsumen pun mendapat jalan keluar yang membantu,” tuturnya.

Sementara itu, Eko, perwakilan pimpinan BPR Setia Karib Abadi Semarang, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan melalui FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan secepatnya menyelesaikan aduan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan atasan terkait permohonan penghapusan denda serta progres penyelesaian ke depan,” jelas Eko.

Melalui sinergi antara lembaga perlindungan konsumen dan pihak perbankan ini, diharapkan tercipta solusi yang adil bagi kedua belah pihak tanpa menimbulkan sengketa lanjutan.

 

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, Tinta Jurnalis News membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Ilma/TJN)

 

Example 120x600