Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Semarang

Didampingi PBH Feradi WPI, Warga Semarang Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Mobil oleh Pihak Pembiayaan

Avatar photo
33
×

Didampingi PBH Feradi WPI, Warga Semarang Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Mobil oleh Pihak Pembiayaan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Didampingi PBH Feradi WPI, Warga Semarang Tempuh Jalur Hukum

TINTAJURNALISNEWS –Seorang warga Semarang, Mulyani bersama istrinya Tasriah, tengah berupaya mencari keadilan usai mobil pick up milik mereka yang terdaftar atas nama Devy Sistiarini dengan nomor polisi K 8641 CC, diduga ditarik di kawasan Palebon, Pedurungan, pada Senin (13/10).

Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan tengah digunakan oleh pasangan suami istri tersebut dan dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari pihak penagihan salah satu perusahaan pembiayaan di Semarang. Mobil kemudian dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jalan Indraprasta, Kota Semarang.

Merasa tidak mendapat kejelasan, keluarga Mulyani kemudian meminta pendampingan hukum kepada Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, C.S.H., C.PFW., C.MDF. Bersama timnya, Sukindar langsung mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut untuk mengonfirmasi dasar hukum penarikan kendaraan.

Sukindar menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela. Dalam hal tersebut, proses eksekusi harus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berpegang pada dasar hukum yang berlaku. Bila ada penarikan kendaraan tanpa kesepakatan dan tanpa proses pengadilan, hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum. Kami berharap pihak perusahaan pembiayaan beritikad baik untuk menyelesaikannya secara bijak,” ujar Sukindar.

Pada hari berikutnya, Selasa (14/10), pihak keluarga kembali mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk menanyakan kejelasan pengambilan kendaraan. Namun, mereka mengaku masih diminta menyelesaikan sejumlah biaya yang belum dijelaskan secara rinci dan diminta menunggu konfirmasi dari pihak eksternal.

Rabu (15/10), pertemuan kembali digelar antara pihak keluarga, perwakilan perusahaan pembiayaan, dan tim hukum PBH Feradi WPI. Dalam kesempatan itu, Sukindar kembali menegaskan pentingnya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghargai adanya komunikasi dari pihak perusahaan. Namun, jika nanti diperlukan, kami akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian bagi klien kami,” tegas Sukindar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. “Peran media sangat penting sebagai kontrol sosial dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat,” pungkasnya.

Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya

Sumber: Sukindar-Ilma

 

 

Example 120x600