Umiati dan Khosim
TINTAJURNALISNEWS –Dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp150 juta yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial SR mencuat ke publik setelah dua warga Semarang, Umiati dan Khosim, melaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada Rabu (7/5/2025).
Laporan tersebut didampingi langsung oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) DPC Kota Semarang.
Menurut keterangan yang disampaikan Sukindar, kasus ini bermula dari kerja sama pemesanan paket lebaran antara Umiati dan SR yang merupakan rekan kerja di salah satu pabrik kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang.
Awalnya, pengiriman paket berjalan lancar, namun pada pengiriman berikutnya, meskipun uang sudah ditransfer, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Klien kami, Umiati dan Khosim, telah mentransfer dana lebih dari Rp150 juta untuk pemesanan paket lebaran, namun hingga saat ini barang tidak pernah dikirim. Kami sudah mencoba menghubungi SR bahkan mendatangi rumah keluarganya di Grobogan, tapi tidak ada itikad baik,” jelas Sukindar.
Sukindar menambahkan, dari komunikasi terakhir antara klien dan terlapor, sempat ada dugaan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihaknya pun memilih menempuh jalur hukum.
Laporan terhadap SR telah diterima oleh SPKT Polda Jateng dan saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuan kami bukan hanya mendapatkan keadilan bagi korban, tetapi juga agar perbuatan serupa tidak terulang dan menjadi efek jera,” tegas Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan pengurus GAMAT-RI Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor SR belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang dilayangkan.
Berita Ini Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya [Part I]
Sumber: Skd