Foto di Rumah Makan Simpang Raya, Jl. Ahmad Yani No. 165
TINTAJURNALISNEWS –Sebuah pertemuan penuh semangat dan semangat kepedulian sosial berlangsung di Rumah Makan Simpang Raya, Jl. Ahmad Yani No. 165, Kota Semarang, Kamis (17/4). Pertemuan ini melibatkan Advokat Endang, SH, Budi Priyono selaku Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang, dan Sukindar selaku Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang sekaligus Ketua YLKAI Kota Semarang. Turut hadir pula Amat Priadi selaku Penasehat GJL GAMAT-RI dan Kabidhumas FERADI WPI DPC Kota Semarang.
Pertemuan yang dikemas dalam suasana makan siang tersebut membahas rencana program bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya di wilayah Kota Semarang.
Advokat Endang, SH menyampaikan bahwa jika sarana dan prasarana telah memadai, pihaknya berkomitmen mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami akan hadir memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat lemah. Ini adalah bagian dari perjuangan untuk mewujudkan keadilan yang merata,” ujar Endang.
Bantuan hukum dinilai sebagai bagian integral dari penegakan hukum, yang tidak bisa dipisahkan dari upaya menciptakan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, bahwa negara wajib melindungi seluruh tumpah darah Indonesia serta menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Sukindar, Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang, menambahkan bahwa kolaborasi antarorganisasi akan diperkuat untuk penanganan berbagai kasus hukum, termasuk kasus-kasus agraria yang kerap menimpa masyarakat kecil. “Kami akan terus bersinergi dalam membantu warga yang tersangkut perkara hukum, terutama mereka yang tidak memiliki akses atau biaya untuk mengurusnya,” jelasnya.
Upaya pendirian LBH dan program bantuan hukum ini juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam aspek perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, wajib memberikan jaminan keadilan kepada setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Dengan adanya sinergi antara para advokat, organisasi bantuan hukum, dan lembaga swadaya masyarakat seperti GJL GAMAT-RI dan FERADI WPI, diharapkan upaya pemerataan keadilan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat dapat lebih optimal.
(Sukindar)