GJL GAMAT-RI Kota Semarang Bersama Kuasa Hukum Petani Pasang Patok Batas Tanah di Kelurahan Babankerep

GJL GAMAT-RI Kota Semarang Bersama Kuasa Hukum Petani

TINTAJURNALISNEWS —Gerakan Jati Luhur (GJL) GAMAT-RI DPC Kota Semarang bersama kuasa hukum petani melakukan pemasangan patok batas tanah milik warga di wilayah Kelurahan Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (18/4/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor Kelurahan Babankerep dan dihadiri oleh Ketua DPC GJL GAMAT-RI Kota Semarang Budi Priyono, beserta jajaran seperti Sukindar, Amat Priadi, Danang Khoirudin, Sugiono, dan empat anggota GJL GAMAT-RI Kecamatan Mijen. Mereka turut mendampingi Endang, SH, selaku kuasa hukum para petani dalam proses pemasangan patok beton sebagai penanda batas kepemilikan tanah.

Endang mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perjuangan panjang para petani untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman GJL GAMAT-RI Kota Semarang, hari ini proses pemasangan patok beton berjalan lancar tanpa kendala. Ini merupakan hasil perjuangan yang sangat panjang, bahkan ada petani yang pernah mendapat tekanan hukum karena memperjuangkan hak miliknya. Semoga semuanya diberi kelancaran dan keberkahan,” ujar Endang.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum GAMAT-RI, Riyanta, atas arahannya bahwa kewajiban pemilik tanah adalah terlebih dahulu memasang patok sebagai bukti batas kepemilikan, sepanjang dilakukan sesuai prosedur normatif. Sementara itu, Ketua GJL GAMAT-RI DPC Kota Semarang, Budi Priyono, menyampaikan bahwa persoalan-persoalan rakyat seperti ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.

“Setiap manusia dan pemerintahan pasti ada kekurangannya. Maka menjadi tugas pemerintahan yang baru untuk membereskan persoalan-persoalan lama. Semua bidang kehidupan harus kembali ke jalur yang benar sesuai cita-cita bangsa. Termasuk dalam memastikan hak-hak petani yang telah berjuang puluhan tahun, karena pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya,” ujar Budi.

Senada dengan itu, Sukindar selaku Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang sekaligus Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang menyebut pentingnya upaya kolektif menghadapi berbagai persoalan bangsa, dari ancaman mafia hukum hingga permasalahan agraria.

“Bangsa ini menghadapi tantangan besar, termasuk bagaimana menyadarkan generasi muda untuk bangkit secara ekonomi. Hak petani yang telah puluhan tahun mengelola tanah tanpa kejelasan harus segera ditindaklanjuti. Hari ini adalah bagian dari proses itu, dimulai dengan pemasangan patok sebagai penanda batas kepemilikan tanah,” jelas Sukindar.

Pemasangan patok batas ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses penegasan hukum atas kepemilikan lahan para petani di Kelurahan Babankerep.

Sukindar