Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang,
TINTAJURNALISNEWS —Langkah tegas diambil Sukindar, Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang juga dikenal sebagai Sekretaris JPKP Kota Semarang dan aktivis perlindungan konsumen. Bersama kliennya, Sutrisno, ia mendatangi Perumahan Pancanaka Green Semesta Wates, Ngaliyan, Kota Semarang, guna menindaklanjuti persoalan pengembalian uang konsumen yang mandek sejak 2021.
Kedatangan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Kuasa yang dilayangkan sejak 30 April 2025 dan disampaikan pada 20 Mei 2025. Mereka memenuhi undangan dari manajemen Pancanaka, tepatnya oleh Imashita S.Ak, selaku Manajer Keuangan, namun hasilnya jauh dari memuaskan.
“Jawaban mereka masih sama, uang konsumen dibawa kabur oleh seseorang berinisial Y. Lalu klien kami disuruh urus sendiri? Itu sama saja disuruh ngejar jaran ucul! Manusiawi dari mana itu?” tegas Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI DPC Semarang.
Menurut Sukindar, si Y disebut-sebut sebagai project office yang tak lain adalah bagian dari internal manajemen Pancanaka sendiri. “Ini bukan kelalaian semata, tapi kesannya seperti dagelan yang penuh rekayasa. Konsumen dikorbankan, sementara manajemen seolah cuci tangan,” tegasnya.
Ia bahkan menilai ada indikasi kuat dugaan penipuan yang dilakukan secara sistematis. “Uang Rp35 juta mungkin tidak besar bagi pengembang, tapi kalau dipermainkan begini, kesannya hanya untuk mengulur waktu. Sementara upaya hukum terhadap si Y yang katanya DPO juga tak jelas juntrungannya. Apa hanya kembang lambe untuk mengecoh publik?” ujar Sukindar, penuh keprihatinan.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan fungsi kontrol dan pengawasan manajemen yang dinilai lemah. “Kalau betul Y membawa kabur uang, maka yang harus bertanggung jawab ya manajemen, bukan konsumen. Masalah internal tak seharusnya dibebankan ke klien kami,” jelasnya.
Sukindar meminta agar pimpinan pusat PT Pancanaka Green Semesta mengevaluasi dan mengganti manajemen di lapangan, khususnya yang tidak memiliki sense of responsibility dan kepedulian sosial. “Ini sudah tidak sejalan dengan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya nilai kemanusiaan dan tanggung jawab moral dalam setiap lini pelayanan publik dan bisnis,” tegasnya.
Sebagai penutup, Sukindar memastikan pihaknya melalui JPKP dan jaringan advokat Feradi WPI akan terus mengawal proses ini. “Kami akan koordinasikan dengan Pemkot Semarang agar hak Pak Sutrisno segera dipenuhi. Harapan kami sederhana, keadilan dan kemanusiaan harus didahulukan. Aamiin,” tutupnya.












