Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm Dampingi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Melalui Restorative Justice di Semarang

Avatar photo
114
×

Kuasa Hukum Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm Dampingi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Melalui Restorative Justice di Semarang

Sebarkan artikel ini
proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm, turut mendampingi proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pendampingan ini juga melibatkan Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Musibah kecelakaan kerja menimpa almarhum AI, anak dari Bapak Ahmadi Yulianto, pada 28 November 2025 di Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Kota Semarang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses RJ ini, tim kuasa hukum memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai prosedur dan memenuhi hak-hak keluarga korban. Termasuk di dalamnya:

  • Pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas biaya pengobatan dan perawatan korban.
  • Pengantaran jenazah hingga ke rumah keluarga di Sragen.
  • Pemberian santunan dan kompensasi tambahan kepada keluarga korban.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm,

Kesepakatan damai akhirnya tercapai pada 29 November 2025, ditandatangani oleh orang tua korban, Bapak Ahmadi Yulianto, disaksikan oleh Bapak Koko Kardoyo, serta pihak perusahaan yang diwakili oleh Bapak Unggul Susetyo Adi di Sragen, Jawa Tengah.

Ketua PBH Feradi WPI, Sukindar, yang juga Ketua YLKAI Kota Semarang, menegaskan bahwa hadirnya kuasa hukum dalam proses RJ bertujuan memastikan seluruh kesepakatan dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan, serta hak-hak keluarga korban benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Mekanisme restorative justice sendiri berfokus pada pemulihan hubungan sosial, pemenuhan ganti rugi, serta penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam perkara tertentu, RJ memungkinkan penghentian proses penyidikan atau penuntutan setelah tercapainya kesepakatan yang sah antara korban, pelaku, dan didukung aparat penegak hukum.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan RJ tersebut, maka seluruh persoalan terkait kecelakaan kerja dinyatakan tuntas secara hukum, baik secara pidana maupun perdata, sesuai ketentuan restoratif yang berlaku.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Setelah HD dan OFO sebelumnya ramai diperbincangkan, kini hadir tiga nama baru: PSG, UFO Mind, dan UFO Bold semuanya ditemukan beredar luas tanpa pita cukai resmi, dan dijual terang-terangan di berbagai wilayah.

Situasi ini menciptakan satu pertanyaan besar yang terus mengendap di benak publik: “Mengapa mafia rokok ilegal tampak lebih terorganisir, lebih berani, dan lebih stabil dibanding negara?”