Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm Dampingi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Melalui Restorative Justice di Semarang

Avatar photo
370
×

Kuasa Hukum Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm Dampingi Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Melalui Restorative Justice di Semarang

Sebarkan artikel ini
proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui mekanisme restorative justice (RJ).

TINTAJURNALISNEWS —Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm, turut mendampingi proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pendampingan ini juga melibatkan Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., C.SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Musibah kecelakaan kerja menimpa almarhum AI, anak dari Bapak Ahmadi Yulianto, pada 28 November 2025 di Jl. Pandanaran No. 84, Pekunden, Kota Semarang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam proses RJ ini, tim kuasa hukum memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai prosedur dan memenuhi hak-hak keluarga korban. Termasuk di dalamnya:

  • Pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas biaya pengobatan dan perawatan korban.
  • Pengantaran jenazah hingga ke rumah keluarga di Sragen.
  • Pemberian santunan dan kompensasi tambahan kepada keluarga korban.
BACA JUGA:  Kapolri instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim Feradi WPI – Subur Jaya Law Firm,

Kesepakatan damai akhirnya tercapai pada 29 November 2025, ditandatangani oleh orang tua korban, Bapak Ahmadi Yulianto, disaksikan oleh Bapak Koko Kardoyo, serta pihak perusahaan yang diwakili oleh Bapak Unggul Susetyo Adi di Sragen, Jawa Tengah.

Ketua PBH Feradi WPI, Sukindar, yang juga Ketua YLKAI Kota Semarang, menegaskan bahwa hadirnya kuasa hukum dalam proses RJ bertujuan memastikan seluruh kesepakatan dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan, serta hak-hak keluarga korban benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan hukum.

Mekanisme restorative justice sendiri berfokus pada pemulihan hubungan sosial, pemenuhan ganti rugi, serta penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang terlibat.

Dalam perkara tertentu, RJ memungkinkan penghentian proses penyidikan atau penuntutan setelah tercapainya kesepakatan yang sah antara korban, pelaku, dan didukung aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Uang Rp500 Ribu Tak Kunjung Sampai, Perantara R Menghilang di Bulan Desember

Dengan ditandatanganinya kesepakatan RJ tersebut, maka seluruh persoalan terkait kecelakaan kerja dinyatakan tuntas secara hukum, baik secara pidana maupun perdata, sesuai ketentuan restoratif yang berlaku.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.