Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALOTT

Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Intervensi OTT KPK di Bea Cukai

Avatar photo
212
×

Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Intervensi OTT KPK di Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Operasi Tangkap Tangan

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menyatakan, Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat negara.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum harus berjalan secara independen,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya kepada media.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ia menegaskan, langkah KPK tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola dan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA:  Diduga Ada Pungli di Samsat Tanjungpinang, Warga Ngaku Diminta Bayar Rp250 Ribu di Luar Ketentuan

Menurut Purbaya, Kemenkeu berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan akan terus melakukan pembenahan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Purbaya juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan siap bersikap kooperatif dan terbuka apabila dibutuhkan keterangan atau dukungan data dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.