Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TintaJurnalisNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah pihak serta uang tunai sekitar Rp12 miliar dan mata uang asing sebesar USD500.
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk SHB, Gubernur Kalimantan Selatan; SOL, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); YUL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; FEB, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur; serta dua pihak swasta, YUD dan AND.
Para tersangka kini telah ditahan. SOL, YUL, AMD, dan FEB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, sementara YUD dan AND ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2024.
Proyek Bermasalah:
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang paket proyek, termasuk pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Samsat Terpadu dengan anggaran Rp22 miliar, serta pembangunan kolam renang dengan anggaran Rp9 miliar.
Modus yang digunakan termasuk membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merekayasa proses pemilihan e-katalog, serta melibatkan konsultan perencanaan yang terafiliasi. Selain itu, pekerjaan proyek diduga sudah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Pasal yang Dilanggar:
Lima tersangka, yakni SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, YUD dan AND, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penegasan KPK:
KPK terus berkomitmen memberantas korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah yang melibatkan pengadaan barang dan jasa. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)