Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diberlakukan 2026

Avatar photo
110
×

Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diberlakukan 2026

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MOU
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).

Selain MoU antara Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kegiatan turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video implementasi pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial. Hadir Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, Gubernur H. Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah se-Kepri, para Kajari, jajaran Kejati Kepri, unsur Forkopimda Plus, serta pimpinan instansi dan OPD terkait.

MoU ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Ruang lingkupnya mencakup koordinasi, penyediaan lokasi pelaksanaan, pengawasan program, penyediaan data, penyampaian laporan berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak, terutama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Kepri, para kepala daerah, dan para Kajari. Ia menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk menyediakan sarana serta ruang sosial bagi pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen mendukung penuh implementasi kebijakan ini saat KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Gubernur H. Ansar Ahmad menyebut MoU tersebut sebagai langkah hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam menjalankan pidana kerja sosial secara terukur dan berkelanjutan.

“Kita ingin membangun Kepri yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga kuat dalam integritas dan penegakan hukumnya,” ujar Ansar.

Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam sambutan dan paparannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus tetap mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, bentuk sanksi sosial perlu ditetapkan secara proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pidana kerja sosial sebagai konsep baru pemidanaan membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya,” tegasnya.

Setelah penandatanganan MoU dan PKS, dilakukan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan Pemerintah Daerah se-Kepri menyatakan komitmen untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di Kepulauan Riau.

 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Setelah HD dan OFO sebelumnya ramai diperbincangkan, kini hadir tiga nama baru: PSG, UFO Mind, dan UFO Bold semuanya ditemukan beredar luas tanpa pita cukai resmi, dan dijual terang-terangan di berbagai wilayah.

Situasi ini menciptakan satu pertanyaan besar yang terus mengendap di benak publik: “Mengapa mafia rokok ilegal tampak lebih terorganisir, lebih berani, dan lebih stabil dibanding negara?”