Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diberlakukan 2026

Avatar photo
290
×

Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diberlakukan 2026

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MOU

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).

Selain MoU antara Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, kegiatan turut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri dengan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video implementasi pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial. Hadir Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, Gubernur H. Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah se-Kepri, para Kajari, jajaran Kejati Kepri, unsur Forkopimda Plus, serta pimpinan instansi dan OPD terkait.

BACA JUGA:  Tak Ada Toleransi Korupsi! Lapas Pasir Pangaraian Tegaskan Komitmen Nyata Bangun Zona Integritas

MoU ini bertujuan memperkuat komitmen bersama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Ruang lingkupnya mencakup koordinasi, penyediaan lokasi pelaksanaan, pengawasan program, penyediaan data, penyampaian laporan berkala, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak, terutama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Kepri, para kepala daerah, dan para Kajari. Ia menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis untuk menyediakan sarana serta ruang sosial bagi pelaksanaannya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Paparkan Capaian Kinerja 2025, Angka Kejahatan Menurun dan Dukung Program Asta Cita Presiden

Ia menambahkan bahwa Kejati Kepri berkomitmen mendukung penuh implementasi kebijakan ini saat KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Gubernur H. Ansar Ahmad menyebut MoU tersebut sebagai langkah hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif dan bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam menjalankan pidana kerja sosial secara terukur dan berkelanjutan.

“Kita ingin membangun Kepri yang tidak hanya maju secara pembangunan, tetapi juga kuat dalam integritas dan penegakan hukumnya,” ujar Ansar.

Direktur C pada Jampidum Kejagung RI, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam sambutan dan paparannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial harus tetap mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, bentuk sanksi sosial perlu ditetapkan secara proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Residivis Kasus 2018 Diduga Kembali Lakukan Pembunuhan, Istri Tewas di Ganet Tanjungpinang Timur

“Pidana kerja sosial sebagai konsep baru pemidanaan membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya,” tegasnya.

Setelah penandatanganan MoU dan PKS, dilakukan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejati Kepri dan Pemerintah Daerah se-Kepri menyatakan komitmen untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di Kepulauan Riau.

 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.