Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

WAOWWW! 48 Ton Bawang Ilegal Disikat dari Kapal Tanjungpinang—Pemilik Misterius, Siapa yang Bermain di Balik Layar?

Avatar photo
407
×

WAOWWW! 48 Ton Bawang Ilegal Disikat dari Kapal Tanjungpinang—Pemilik Misterius, Siapa yang Bermain di Balik Layar?

Sebarkan artikel ini
Tumpukan bawang merah, bawang bombay, dan cabai kering hasil pengamanan Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di Kabupaten Indragiri Hilir.

TINTAJURNALISNEWS –Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan aparat TNI. Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengamankan satu unit kapal yang diduga berasal dari Tanjungpinang dengan muatan komoditas tanpa dokumen lengkap di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penindakan yang berlangsung pada Senin, 30 Maret itu langsung menyita perhatian publik. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui mengangkut bawang merah, bawang bombay, serta cabai kering dengan total muatan mencapai sekitar 48,39 ton.

Jumlah tersebut tergolong besar dan diduga kuat merupakan komoditas ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana mestinya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Keterangan disampaikan oleh Kapten Arhanud Tumpal Martuaha Purba, selaku Danpok Balsus Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan muatan tersebut dan menyerahkannya ke instansi terkait.

“Barang yang diamankan saat ini telah diserahkan kepada pihak karantina di Kabupaten Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait kepemilikan, hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. Sejumlah awak kapal diketahui sempat diamankan guna dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka secara resmi.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat siapa sebenarnya pemilik puluhan ton komoditas tersebut? Apalagi, hingga saat ini belum ada keterangan lanjutan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.

Peristiwa ini juga menjadi sorotan setelah video penindakan beredar luas di media sosial dan viral di tengah publik. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan aparat dalam mengungkap dugaan jaringan di balik pengiriman barang tanpa dokumen tersebut.

Langkah tegas aparat ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga peredaran barang di wilayah perairan dari aktivitas ilegal. Namun demikian, publik berharap pengusutan tidak berhenti pada pengamanan barang semata, melainkan mampu mengungkap aktor di baliknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman puluhan ton komoditas tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”