Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Lagi Kabur!

RA alias Kiki (25)

TintaJurnalisNews –Aksi transaksi narkoba di perkebunan sawit Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berhasil digagalkan oleh polisi. Satu pelaku berinisial RA alias Kiki (25), warga Desa Warga Puo Raya, Kecamatan Kabun, ditangkap saat sedang asyik melakukan transaksi narkoba pada Rabu malam (28/8/2024). Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH, melalui Kapolsek Kabun AKP H. Aguswandi SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, benar. Kami telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aguswandi pada Jumat sore (30/8/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di Simpang Ram ADS, Desa Aliantan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kabun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Reskrim mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di perkebunan sawit. Ketika hendak diamankan, salah satu pelaku berhasil kabur, namun Kiki berhasil ditangkap. “Berkat kesigapan petugas, satu pelaku berhasil kami amankan,” tambah AKP Aguswandi.

Polisi, didampingi Ketua RT setempat, Almansyah, melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 34 paket narkotika jenis sabu, satu set bong, satu unit ponsel Oppo hitam, satu buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000. Barang-barang tersebut ditemukan di sekitar tempat duduk para pelaku di perkebunan kelapa sawit.

Pelaku Kiki mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik rekannya, Icung, yang berhasil melarikan diri. Kini, Kiki dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Aguswandi.

Sumber: HPR

Editor: TJN