Tahanan Narkoba Kabur dengan Modus Batuk, Berhasil Ditangkap Setelah 3 Hari Bersembunyi

Tahanan Narkoba Yang Kabur

TintaJurnalisNews -Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kasus narkoba yang sempat kabur selama tiga hari, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejari dan Polres Rokan Hulu.

Tahanan bernama Andi Saputra alias Putra bin Asril, yang melompat ke Sungai Batang Lubuh pada Rabu (2/10/2024) sore, berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.IK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Sabtu (5/10/2024), menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama antara pihaknya dengan Kejari Rohul.

“Alhamdulillah, tersangka atas nama Andi Saputra, 36 tahun, berhasil kami amankan setelah tiga hari melarikan diri dengan melompat dari jembatan,” ujar AKBP Budi Setiyono, yang didampingi Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH, MH, dan Kalapas Efendi Parlindungan Purba, A.Md.I.P., SH, MH.

Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, menambahkan bahwa Andi telah dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian sejak Sabtu pagi, dan proses hukum terhadapnya akan segera dilanjutkan. “Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kejari dan Polres Rohul.

Kami berterima kasih atas kerja keras Kapolres dan jajarannya dalam menangkap kembali tersangka tanpa kekerasan,” kata Fajar. Ia juga menegaskan bahwa tersangka akan menghadapi sanksi tambahan untuk memberikan efek jera.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Rohul menjelaskan kronologi kaburnya Andi Saputra. Saat sedang diangkut menuju Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Andi berpura-pura batuk dan meminta izin untuk membuang dahak.

Ketika petugas membuka jendela, Andi memanfaatkan situasi untuk melompat keluar dari mobil dan melarikan diri ke arah jembatan, kemudian menceburkan diri ke Sungai Batang Lubuh. Meski sempat diberi tembakan peringatan, Andi tetap berhasil kabur dengan berenang di sungai dan bersembunyi di hutan.

“Proses pencarian dilakukan oleh tim gabungan dari Polres, BPBD Rohul, dan masyarakat. Tersangka diketahui membawa barang bukti 6,05 gram sabu dalam kasus narkoba yang menjeratnya,” ungkap AKBP Budi Setiyono.

Kapolres juga mengingatkan bahwa jika ada anggota kepolisian yang terbukti lalai dalam tugasnya, mereka bisa dijerat dengan Pasal 426 KUHP, dan akan dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari dan Kapolres memberikan waktu kepada sejumlah wartawan yang hadir untuk melakukan wawancara langsung dengan tersangka.

Sumber: Alfian Top

Editor: Edo Jurnalis