Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: TBN)
TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pelayanan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Perpol ini dibuat berdasarkan upaya preemptif dan preventif dalam menjaga keamanan serta keselamatan WNA. Selain itu, dalam penyusunannya, Polri telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan aturan ini berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 3 huruf a Perpol tersebut disebutkan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing. Kadiv Humas Polri menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada WNA, termasuk jurnalis asing, terutama yang bertugas di wilayah-wilayah rawan konflik.
Menanggapi adanya anggapan bahwa SKK bersifat wajib, Kapolri meluruskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa penerbitan SKK hanya dilakukan berdasarkan permintaan penjamin. Oleh karena itu, jika tidak ada permintaan dari penjamin, maka SKK tidak akan diterbitkan, sehingga aturan ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolri dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa SKK diperuntukkan bagi jurnalis asing yang ingin bertugas di lokasi yang memiliki potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebagai contoh, jika seorang jurnalis asing akan melakukan liputan di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permohonan SKK kepada Polri untuk mendapatkan perlindungan selama bertugas.
“Penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan sekaligus meminta perlindungan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah konflik. Dalam hal ini, proses pengurusan SKK dilakukan antara Polri dengan penjamin, bukan langsung oleh jurnalis asing atau WNA tersebut,” jelas Kapolri.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai Perpol Nomor 3 Tahun 2025. Polri menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin keamanan dan keselamatan bagi jurnalis asing yang bekerja di Indonesia, tanpa menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Sumber: TBN