TINTAJURNALISNEWS –Seorang pria berinisial AS alias PI diamankan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah anak di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian, dugaan aksi pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2026. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Yopi Akbar, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pada 5 Juni 2026. Saat itu, para korban didampingi Sekretaris Camat Mantang, perangkat RT/RW, kepala dusun, serta orang tua korban mendatangi Polsek Bintan Timur untuk menyampaikan laporan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta keterangan ahli, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” ujar Ipda Yopi Akbar, Sabtu (25/7/2026).

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, petugas akhirnya mengamankan AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar. Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui telah melakukan pemerasan terhadap 10 anak yang berusia antara 11 hingga 15 tahun.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan atau hasil asesmen terhadap 10 korban anak, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Polsek Bintan Timur masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.















