Polsek bukit bestari
Tanjungpinang, TintaJurnalisNews -laporan pengaduan masyarakat (LPM) nomor; LPM/25/VII/RES.1.18/2024/Reskrim, tanggal 29 Juli 2024 atas nama Wiliana tentang dugaan tindak pidana “penghinaan”. Yang terjadi dijalan Sultan Mahmud kelurahan Tanjung Unggat kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang.
Menurut Wiliana, selaku pelapor perkara ini terjadi atas diri anak ya yang masih dibawa umur. Ia selaku ketua RT setempat meminta anaknya untuk mengantar undangan kepada Atun Hayati tetangganya sekaligus warganya. Putrinya yang masih berusia 16 tahun itu pun pergi sesuai perintah ibunya.
Namun saat meminta untuk difoto sebagai dokumentasi Atun melontarkan kata yang tidak pantas kepada anaknya itu. Setelah mendapat perlakuan demikian putrinya itupun pulang sambil menangis. Ia pun bertanya mengapa pulang-pulang menangis dan putrinya bercerita. Namun ia tidak begitu saja menerima pengakuan putrinya. Ia pun bertanya kepada teman putrinya yang ikut serta mengantarkan undangan tersebut.
Singkat kata, aksi kata tidak pantas yang disebut putrinya itu direkam oleh temannya dan sekaligus menjadi barang bukti laporan ke polsek bukit Bestari yang kini dipimpin Suwitnyo, S.H.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No: B/37/VII/Res.1.18/2024/Reskrim tanggal 9 Agustus 2024 sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi Siti Sayumi. Lestari dan Idawati. Pemanggilan ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor; SP.Gas/33/VII/Res.1.18/2024/Reskrim tanggal 29 Juli. Dalam surat itu juga disebutkan akan melaksanakan gelar perkara terhadap laporan tersebut.
Namun hingga memasuki bulan September, pelapor tidak kunjung dipanggil. Hal ini jelas meresahkan pihak pelapor. Pasalnya kini anak pelapor diberi lagi gelar panggilan baru yang menurut pelapor tidak pantas disebutkan kepada putrinya yang berstatus pelajar tersebut.
Terlebih ada pihak&pihak lain yang turut campur dengan dalih minta damai. “Bukan masalah damai. Ini bukan pertamakali kami berurusan dengan terlapor. Sebelumnya saya sudah pernah membuat surat pernyataan atas prilaku terlapor kepada saya,” kata Wiliana sembari menunjukan surat kesepakatan bersama ditahun 2023. Yang diinisiasi oleh bhabinkamtibmas kelurahan Tanjung unggat terkait proses kesepakatan damai.
“Bagi orang mungkin ini kasus kecil dan sepele. Tetapi yang jelas anak kami bukan lonte seperti yang disebutkan terlapor. Kami hanya ingin memberi efek jera, agar terlapor jangan kebiasaan berlaku dan bicara sesuka hatinya”, tukas Hermanto selaku ayah.
Ia juga menegaskan kepada pihak-pihak yang terus mendatangi rumahnya agar jangan ikut campur dalam masalah hukum ini. “Negara ini negara hukum. Biarlah hukum berjalan sesuai koridornya”, imbuhnya.
Sayangnya, pihak polsek bukit bestari terkesan bungkam atas laporan ini sebelumnya media ini sudah mendatangi kantor polsek bestari pada selasa lalu. Namun kanit polsek bukit Bestari yang ditunggu dari pukul 10 hingga pukul 1 siang tidak kunjung datang ke polsek. Begitupun kapolsek Suwitnyo yang saat media ini datang dikatakan baru keluar alias tidak berada ditempat. Penyidik yang ada pun saat ditanya menjawab ‘tunggu kanit saja’.
Saat diminta nomor sang kanit tidak ada tang bersedia memberikan nomornya dengan alasan tunggu ditanya sang kanit dulu apa boleh nomornya diberi. Tidak hilang akal akhirnya nomor sang kanit berhasil media ini dapatkan. Dan kembali mencoba konfirmasi langsung. Kanit reskrim polsek Bukit Bestari PEPEN OKTAVENDRI,S.H yang dikonfirmasi pada Jumat (6/9/24) hingga berita ini sampai dimeja redaksi tidak kunjung memberi jawaban.
Bahkan penyidik kasus ini Bripka Igumora Gorma Tua yang ditanya langsung pun tidak mau memberi jawaban dan meminta langsung ditanya langsung kepada kanit. Yang tidak habis pikir munculnya orang yang meminta damai atas perkara ini. Laporan ini sendiri dikenakan pasal 310 tentang penghinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan dan denda 4, 5 juta.
(LENI M)