Ket Foto: Barang Bukti yang ada di Polres Bintan Kepulauan Riau
TintaJurnalisNews -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang
Desakan ini muncul setelah Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Kabupaten Bintan.
Ketua DPD Lami Kepri Abd Karim atau yang sering di panggil Datok Agus Ramdah, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa status Hasan sebagai tersangka telah mencoreng integritas pemerintahan di Tanjungpinang.
“Kami mendesak Gubernur untuk mengambil tindakan tegas dan segera mencopot Hasan dari jabatannya sebagai Pj Walikota Tanjungpinang. Status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah sangat tidak pantas bagi seorang pejabat publik,” tegas Datok Agus.
Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat/Pt Ekspasindo/Properti Indo mengenai dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur
Setelah melalui proses penyelidikan Hasan dan dua Orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat, sehingga menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
“Integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan harus dijaga. Seorang pejabat publik yang terlibat dalam kasus hukum seharusnya segera dinonaktifkan dari jabatannya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tidak ada intervensi”
Datok Agus juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat publik,” tutup Datok Agus
Perlu diketahui, saat ini Polisi telah menahan dua tersangka lainnya yakni; M Ridwan dan Budiman sementara Hasan belum ditahan karena masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.