Imigrasi Batam Deportasi Enam WNA, Satu Warga Singapura Jalani Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad

TINTAJURNALISNEWS –Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan kegiatan keimigrasian. Langkah ini merupakan hasil dari operasi pengawasan gabungan bersama Bea Cukai pada akhir Oktober 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers di Batam, Kamis (4/11/2025), menjelaskan bahwa hasil operasi tersebut menindak tujuh WNA dari berbagai negara.

Enam orang WNA yang terbukti melanggar izin tinggal langsung dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Sementara itu, satu warga negara Singapura diduga menyalahgunakan izin kunjungan untuk kegiatan bisnis dan saat ini masuk dalam tahap penyidikan tindak pidana keimigrasian.

“Operasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Hajar Aswad.

Menurutnya, kegiatan pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Batam, terutama di tempat-tempat usaha dan hiburan yang berpotensi mempekerjakan atau menampung WNA tanpa izin sah.

Ia juga menegaskan, Imigrasi Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di daerah perbatasan yang menjadi pintu masuk strategis ke Indonesia.

Selain operasi pengawasan akhir Oktober lalu, hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menindak lebih dari seratus WNA karena pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay dan penyalahgunaan visa.

“Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia,” tegas Hajar Aswad.