Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komando HAM Kepulauan Riau, H.S. Dotulong, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa dilengkapi pita cukai di salah satu tempat hiburan malam, First Club, di Kota Batam.
Saat ditemui Tim Tinta Jurnalis News (TJN) di Mapolda Kepri, H.S. Dotulong menilai praktik penjualan mikol tanpa cukai merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain berpotensi melanggar hukum, peredaran mikol ilegal tersebut juga dinilai dapat merugikan keuangan negara.

