Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Pembongkaran Taman di Depan Pabrik Teh Prendjak Memanas, Ada Apa di Baliknya?

Avatar photo
253
×

Pembongkaran Taman di Depan Pabrik Teh Prendjak Memanas, Ada Apa di Baliknya?

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran taman yang berada di depan Pabrik Teh Prendjak

TINTAJURNALISNEWS –Suasana di kawasan Km 8, Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, mendadak memanas pada Kamis pagi (5/3/2026). Pembongkaran taman yang berada di depan Pabrik Teh Prendjak nyaris memicu bentrokan antara pekerja dari pihak pemilik lahan dan aparat Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah pekerja yang disebut berasal dari pihak pemilik tanah atas nama Jodi memprotes tindakan pembongkaran yang dilakukan di lokasi. Ketegangan sempat meningkat karena para pekerja menilai proses pembongkaran dilakukan secara arogan oleh petugas.

Apakah pembongkaran tersebut memang sudah melalui prosedur yang jelas? Ataukah ada persoalan lain yang belum terselesaikan di balik tindakan itu?

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Beruntung, situasi yang sempat memanas tidak sampai berujung bentrok fisik. Kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi berhasil meredam ketegangan dan menengahi kedua belah pihak sehingga proses pembongkaran akhirnya tetap berjalan.

BACA JUGA:  Sidak Tambang Pasir Ilegal di Nikoi Bintan Senyap, Pelaku Ditahan atau Dilepas?

Berdasarkan pantauan Media TJN di lapangan, pihak Satpol PP menyebut tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyatakan bahwa tanah tersebut memiliki dokumen legal yang sah.

Hal ini merujuk pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44/Kelurahan Air Raja tertanggal 24 Mei 2003 dengan Surat Ukur tanggal 24 Februari 2003 Nomor 3930/Air Raja/2003 seluas 18.932 meter persegi atas nama Cristina Djodi.

Selain itu, terdapat pula Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan NIB 32.05.00000597.0 atas nama Cristina Djodi dengan luas 61 meter persegi yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.

BACA JUGA:  Sah! Gusti Yenosa Terpilih Pimpin IJTI Kepri 2026–2030, Usung Koperasi Jurnalis untuk Kesejahteraan Anggota

Saat ini, status lahan tersebut juga diketahui sedang berada dalam proses hukum dan berada di bawah pengawasan kuasa hukum Herman, SH, MH. Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 005/PDT.G/2026/PN.Tpg.

Jika lahan tersebut masih dalam proses persidangan, muncul pertanyaan besar:

Mengapa pembongkaran tetap dilakukan? Apakah sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap? Ataukah ada kepentingan lain yang melatarbelakanginya?

Pihak pemilik lahan juga mengingatkan bahwa siapa pun yang memasuki atau menggunakan area tersebut tanpa izin dapat dianggap melanggar hukum. Hal itu merujuk pada Pasal 257 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan memasuki pekarangan tanpa izin.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Pulau Penyengat, Desak LAM Kepri Tinjau Ulang Penetapan Jabatan Hulubalang

Dengan klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Djodi Wirahadikusuma, polemik ini pun semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Apakah pembongkaran ini murni penegakan aturan daerah? Ataukah ada persoalan sengketa lahan yang belum tuntas namun sudah lebih dulu dilakukan tindakan di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai dasar hukum detail pelaksanaan pembongkaran tersebut. Peristiwa ini pun menjadi sorotan berbagai pihak yang menilai ada sesuatu yang janggal di balik kejadian tersebut.