Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi untuk Libur Nataru 2026–2027, Ini Rincian Insentifnya

Avatar photo
126
×

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi untuk Libur Nataru 2026–2027, Ini Rincian Insentifnya

Sebarkan artikel ini
berbagai moda transportasi yang mendapat stimulus diskon dan insentif pemerintah selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah kembali menyiapkan paket stimulus ekonomi berupa diskon dan insentif tarif transportasi untuk menyambut libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi selama periode libur akhir tahun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), stimulus transportasi tersebut mencakup empat sektor, yakni angkutan udara, kereta api, kapal laut, serta angkutan penyeberangan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pada sektor transportasi udara, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.

berbagai moda transportasi yang mendapat stimulus diskon dan insentif pemerintah selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Sementara itu, untuk transportasi kereta api, pemerintah menyiapkan diskon tiket sebesar 30 persen bagi sekitar 1,04 juta penumpang. Program ini berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.

Insentif juga diberikan kepada pengguna transportasi laut melalui diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 414 ribu penumpang dan berlaku pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Adapun untuk angkutan penyeberangan, pemerintah menyiapkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan. Kebijakan ini ditargetkan dapat memberikan manfaat kepada sekitar 1,42 juta penumpang selama periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Melalui berbagai insentif tersebut, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Selain meringankan pengeluaran masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas serta memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di berbagai daerah.

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan pada periode Nataru 2026–2027 diharapkan dapat memperhatikan jadwal dan ketentuan masing-masing program agar bisa memanfaatkan fasilitas stimulus transportasi tersebut.