TINTAJURNALISNEWSΒ βKomisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada Kamis, 12 November 2026. Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal, sekaligus mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik aksi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat kerja baru dapat dilakukan pada Kamis, 12 November 2026, lantaran masa sidang DPR RI dijadwalkan kembali dibuka pada Selasa, 10 November 2026.
Habiburokhman menjelaskan, rapat kerja tersebut akan dipimpinnya secara langsung selaku Ketua Komisi III DPR RI, dengan didampingi para wakil ketua komisi, yakni Rano Alfad, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dekam.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI akan mengawal secara serius proses penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang dan menyeluruh.
Menurutnya, komitmen tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan ditangani hingga tuntas.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui rapat kerja bersama Kapolri, Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, sekaligus mendorong pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta motif di balik dugaan penyadapan tersebut.















