Menko Airlangga Tegaskan QRIS Tidak Dikenakan PPN, Klarifikasi Isu Pajak Elektronik

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews –Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disampaikan Airlangga dalam acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (22/12/2024).

“QRIS itu tidak dikenakan PPN, sama seperti kartu debit dan transaksi lainnya. PPN hanya dikenakan pada barangnya, bukan pada sistem transaksinya,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok penting beserta turunannya, seperti tepung, minyak, dan gula, tidak akan dikenakan PPN. Sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tidak dikenakan PPN, kecuali dalam kasus tertentu.

Klarifikasi Isu Pajak Elektronik

Isu mengenai pengenaan PPN pada transaksi uang elektronik yang akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sempat ramai di masyarakat. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi.

“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah berlaku sejak lama berdasarkan UU PPN Nomor 8 Tahun 1983. Ini bukan pajak baru,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dwi menjelaskan bahwa PPN dikenakan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik, bukan pada nilai transaksi atau saldo. Sebagai contoh, jika biaya top up sebesar Rp 1.500, maka PPN 12% yang dikenakan hanya Rp 180, naik dari sebelumnya Rp 165 dengan tarif 11%.

Jasa Sistem Pembayaran dan Digital Platform

Transaksi melalui QRIS termasuk dalam jasa sistem pembayaran yang dikenakan PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022. PPN dikenakan pada Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant, bukan pada nilai transaksi.

Selain itu, biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium juga dikenakan PPN berdasarkan ketentuan PMK 60/PMK.03/2022.

Penjualan Pulsa dan Token

DJP juga menegaskan bahwa penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer telah dikenakan PPN sesuai PMK Nomor 6/PMK.03/2021. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada objek pajak baru yang diberlakukan atas transaksi tersebut.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan pajak atas berbagai jasa dan transaksi elektronik telah diatur sejak lama, sehingga tidak ada perubahan signifikan terkait isu ini.