Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

254 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal 2024

Avatar photo
92
×

254 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal 2024

Sebarkan artikel ini

Kanwil Kemenkumham Kepri

TintaJurnalisNews -Sebanyak 254 warga binaan pemasyarakatan di Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus hari raya Natal tahun 2024. Remisi ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri, terdiri dari 245 narapidana dan 9 anak binaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa remisi khusus adalah penghargaan yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan. “Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Nasrani, dengan memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkapnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima remisi antara lain berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lapas, atau Rutan.

BACA JUGA:  Bergabunglah dengan TNI AU! Lanud RHF Buka Penerimaan Bintara PK Pria 2025

Remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan negara atas pencapaian positif yang telah dilakukan oleh warga binaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Remisi yang diberikan pada tahun ini adalah Remisi Khusus I, yang berarti pengurangan sebagian masa hukuman.

Adapun rincian penerima remisi khusus I pada tahun ini adalah sebagai berikut: Lapas Kelas IIA Tanjungpinang menerima 20 orang, Lapas Kelas IIA Batam 88 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 22 orang, LPKA Kelas II Batam 9 orang, LPP Kelas IIB Batam 14 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 10 orang, Rutan Kelas IIA Batam 72 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang.

BACA JUGA:  Refleksi Akhir Tahun: Menyambut Tahun Baru dengan Harapan dan Semangat Baru

Masing-masing warga binaan yang menerima remisi ini mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada durasi hukuman yang dijalani.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperan aktif dalam program pembinaan, serta sebagai bentuk perhatian negara terhadap mereka yang telah berusaha memperbaiki kesalahan masa lalu.

Sumber: Kanwil Kemenkumham Kepri

(LENI)