TINTAJURNALISNEWS —Sebuah video yang viral di TikTok menghebohkan publik setelah memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu berbicara santai menggunakan telepon genggam dari dalam sel tahanan.
Dalam video tersebut, narapidana itu secara terang-terangan mengaku bebas menggunakan HP Android di dalam lapas dengan membayar sejumlah uang setiap bulan. Bahkan, ia menyebut tarif penggunaan telepon genggam mencapai Rp3 juta per bulan.
“Ini bebas nelepon. Di penjara bayar HP tiga juta satu bulan. Ini Lapas Bengkulu,” ucap pria dalam video yang kini ramai diperbincangkan warganet.
Tak hanya itu, pria tersebut juga menyebut dirinya terjerat kasus Pasal 378 KUHP terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp1 miliar. Ia terlihat bersama narapidana lain yang disebut terlibat kasus pembunuhan berencana.
Pernyataan dalam video itu sontak memicu reaksi keras masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan pengawasan di dalam lapas, mengingat penggunaan handphone oleh narapidana jelas dilarang dalam aturan pemasyarakatan.
Yang lebih mengejutkan, pria tersebut juga menyinggung dugaan maraknya barang terlarang di dalam lapas lain. Pernyataannya dinilai semakin memperburuk citra lembaga pemasyarakatan yang selama ini kerap disorot terkait dugaan praktik ilegal di balik jeruji besi.
Video itu pun dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menuai ribuan komentar. Sebagian publik mendesak pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran pengakuan narapidana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Bengkulu maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait viralnya video tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan tajam tentang dugaan lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk potensi adanya praktik “setoran” agar narapidana bisa menikmati fasilitas terlarang di balik penjara.









