Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik dalam periode mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/2025 dan berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik diperkirakan turun sekitar 13%-14%, seiring dengan kebijakan tambahan berupa pengurangan biaya avtur dan operasional lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi lonjakan mobilitas menjelang Idul Fitri.
“Kami di Kementerian Keuangan, atas koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh kementerian terkait, berpartisipasi untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna memastikan kelancaran arus mudik.
“Kami telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan mudik Lebaran 2025 berjalan lancar. Selain insentif tiket pesawat, kami juga memberikan diskon tarif tol di berbagai ruas, menyediakan 100 ribu tiket mudik gratis.
Menambah frekuensi keberangkatan moda transportasi umum, serta menerapkan Work From Anywhere (WFA) untuk mengurangi kepadatan arus mudik sejak H-7 Lebaran,” jelas Menko Agus.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah peningkatan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran guna memastikan perjalanan masyarakat tetap aman dan nyaman.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang telah merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” pungkasnya.
Sumber: Kemkeu RI