Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden RI Prabowo Subianto

TintaJurnalisNews -Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

“Contoh barang mewah adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah dengan nilai yang sangat tinggi di atas golongan menengah,” jelas Presiden Prabowo.

Presiden juga memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN dengan tarif 0 persen. Beberapa di antaranya meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Dasar Hukum dan Tahapan Kenaikan PPN

Kenaikan PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Presiden.

Stimulus untuk Masyarakat

Untuk mendukung masyarakat, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Bantuan ini mencakup:

  • Beras: 16 juta penerima bantuan pangan mendapat 10 kilogram per bulan.
  • Listrik: Diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.

Industri: Pembiayaan industri padat karya.

PPh Pasal 21: Insentif bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

UMKM: Bebas PPh untuk usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi,” tutup Presiden.

Sumber: BPMI Setpres