Dugaan Korupsi Mega Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun, IWPI Laporkan Dirjen Pajak ke KPK

Ikatan Wajib Pajak Indonesia

TintaJurnalisNews –Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi terkait proyek aplikasi sistem administrasi pajak Coretax yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp 1,3 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).

Laporan ini disampaikan setelah ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya penyelewengan dalam pengadaan proyek tersebut.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proyek Coretax yang dikelola pada tahun anggaran 2020/2024.

Laporan tersebut diterima oleh KPK melalui Dumas dua. “Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp 1,3 triliun lebih,” ujar Rinto Setyawan dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

IWPI telah menyiapkan empat alat bukti yang mendukung laporan tersebut. Pertama, dokumen yang meliputi surat, pengumuman tender, dan Keputusan Dirjen Pajak.

Kedua, bukti petunjuk berupa pemberitaan media massa, termasuk daring, yang mengungkapkan berbagai permasalahan aplikasi Coretax. Salah satunya adalah keluhan wajib pajak yang melaporkan malfungsi aplikasi tersebut.

“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak kepada IWPI,” tambah Rinto.

Selain itu, IWPI juga menyiapkan saksi dan ahli yang dapat dihadirkan jika diperlukan oleh KPK.

Rinto Setyawan menjelaskan bahwa indikasi awal terjadinya dugaan korupsi dalam proyek ini adalah tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi Coretax.

Aplikasi yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 ini masih banyak ditemukan masalah oleh anggota IWPI dan wajib pajak di seluruh Indonesia.

“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya malfungsi aplikasi Coretax ini,” ujar Rinto.

Permasalahan ini semakin kompleks setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aplikasi Coretax bermasalah. Keputusan tersebut membolehkan 790 jenis pajak tertentu untuk menggunakan aplikasi yang lama.

“Untuk 790 pajak-pajak tertentu itu boleh menggunakan aplikasi yang lama,” katanya.

Rinto menilai keputusan ini sangat janggal mengingat anggaran yang sangat besar untuk pengadaan Coretax dan klaim bahwa aplikasi ini sangat canggih.

Seharusnya, jika aplikasi Coretax memang canggih, maka yang menggunakan sistem lama adalah wajib pajak yang dianggap kecil, bukan yang besar.

“Yang kita laporkan sekarang ini adalah Dirjen Pajak,” tegasnya.

Praktisi Hukum Pajak, Dr. Alessandro Rey, menyampaikan pandangannya mengenai masalah ini. Menurutnya, anggaran Coretax yang mencapai Rp 1,3 triliun seharusnya dapat menghasilkan aplikasi yang optimal untuk membantu wajib pajak.

Namun, kenyataannya aplikasi ini justru menimbulkan berbagai kendala, seperti malfungsi yang dikeluhkan oleh wajib pajak.

“Banyak fitur yang sampai dengan sekarang dikeluhkan oleh wajib pajak,” ujar Alessandro Rey.

Salah satu contoh masalah lainnya adalah kendala login dan penggunaan sertifikat elektronik (sertel) untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini merugikan wajib pajak, karena tanpa faktur pajak yang diterbitkan, kegiatan bisnis tidak dapat dilaksanakan.

“Tidak ada proses transaksi yang bisa dilakukan, maka itu menghambat pertumbuhan ekonomi dan juga kegiatan bisnis,” ujar Alessandro Rey.

Rey juga menambahkan bahwa penggunaan Coretax berpotensi menimbulkan pidana pajak, mengingat adanya potensi kebocoran data wajib pajak yang bisa disalahgunakan oleh pihak lain.

“Ini berkaitan dengan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur di Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang KUP,” tambahnya.

Menurut IWPI, masalah ini tidak hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga mengancam perekonomian jika tidak segera ditangani. Tercatat ada sekitar 70 juta wajib pajak yang harus menggunakan Coretax untuk melaporkan pajak tahunan mereka.

IWPI berharap KPK dapat segera menindaklanjuti dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi Coretax ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Terkait laporan ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Nanti kan dinilai, ditelaah dulu, pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) istilahnya. Tapi kan baru dilaporkan, kan butuh proses,” ujar Tessa Mahardika Sugiarto.****